WebFeb 21, 2024 · Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh: 1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%. 2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15% ... Pemotongan PPh Pasal 21 … WebNov 5, 2024 · UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar. Mengenai PPh badan, UU HPP menetapkan tarif PPh badan yang berlaku pada tahun pajak 2024 dan tahun-tahun pajak yang akan datang adalah sebesar 22%.
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21
WebMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id. 2024, No.406 -2- 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang ... c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya. (2) Penetapan tarif batas … Web1 day ago · Kedua, kesalahan dalam menggunakan tarif atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Eneng menyebutkan, terdapat 3 tarif yang biasa keliru, yakni tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf b, tarif Pasal 17 Ayat (2b), dan tarif Pasal 31 E … geeks mops and sociopaths michael vasar
UU PPh Baru - Pajak
WebDec 25, 2006 · Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. 25 Des 2006. Favorit. Tidak ada folder. Create Manage ... selain jasa yang … WebOct 22, 2024 · Selanjutnya, Pasal 17 Ayat 2a UU PPh, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. Pasal 17 Ayat 2b UU PPh yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di bursa … WebPajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah: 5% x Rp50.000.000,00= Rp2.500.000,00 15% x Rp25.000.000,00= Rp3.750.000,00 (+) Jumlah Rp6.250.000,00 Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah: 5% x 120% x Rp50.000.000,00= Rp3.000.000,00 geeksnow for iphone 6